Komite Pertimbangan Etik, Humaniora & Kedokteran Islam (KPEHKI)
Komite Pertimbangan Etik, Humaniora dan Kedokteran Islam disingkat KPEHKI adalah salah satu komite etik Fakultas yang bertugas melakukan kajian terhadap pelanggaran etik dan disiplin civitas, kelayakan etik yang berhubungan dengan penelitian dan pendidikan serta melakukan kajian tentang nilai-nilai moral dan etika dalam praktik kedokteran dengan perspektif Islam.
Personalia dan Masa Jabatan Komite Pertimbangan Etik, Humaniora & Kedokteran Islam
(1) KPEHKI terdiri dari:
a. Ketua
b. Sekretaris
c. Anggota Komisi Pertimbangan Etik
d. Anggota Komisi Bioetik
e. Anggota Komisi Humaniora dan Kedokteran Islam
f. Staf administrasi
(2) Ketua KPEHKI harus memenuhi persyaratan:
a. Dosen Tetap yang telah bertugas sekurang–kurangnya 2 (dua) tahun.
b. Pendidikan minimal S3 dengan jabatan akademik sekurang–kurangnya Lektor.
c. Memiliki wawasan dalam penilaian etika suatu penelitian.
d. Memiliki sertifikat pelatihan etik kesehatan
(3) Anggota KPEHKI adalah dosen tetap dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan memiliki jabatan akademik sekurang-kurangnya
Asisten ahli, serta memiliki sertifikat pelatihan etik kesehatan
(4) Staf administrasi merupakan tenaga kependidikan dengam masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua tahun)
(5) Ketua KPEHKI bertanggung jawab kepada Dekan.
(6) Anggota KPEHKI dan Staf Administrasi bertanggung jawab kepada Ketua KPEHKI
(7) Masa jabatan personalia KPEHKI adalah 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi Komite Pertimbangan Etik, Humaniora dan Kedokteran Islam
(1) Komisi Pertimbangan Etik menerima pengaduan, merespon, memeriksa dan menentukan klasifikasi pelanggaran yang dilakukan sivitas
akademika yang diduga melanggar etik dan disiplin serta mempersiapkan dan mengadakan sidang Komisi Pertimbangan Etik dengan
berkoordinasi dengan prodi, wakil
dekan dan atau pihak lain yang bersesuaian.
(2) Komisi Bioetik menilai kelayakan etik penelitian, pengabdian masyarakat dan pendidikan sesuai dengan 8 (delapan) area kompetensi.
(3) Komisi Humaniora dan Kedokteran Islam:
a. Menilai materi etik, humaniora dan kedokteran Islam dalam proses pembelajaran.
b. Mengkaji dan memberikan masukan nilai-nilai moral dan etika dalam praktik kedokteran, termasuk aspek-aspek yang terkait dengan
Kedokteran Islam.
