Unit Bimbingan dan Konseling Mahasiswa, di singkat UBKM merupakan wadah yang menyelenggarakan kegiatan mengelola pelayanan bimbingan dan konseling yang meliputi bimbingan akademik, bimbingan personal dan sosial, maupun bimbingan karir kepada seluruh mahasiswa FK UMP Palembang.
Tugas dan fungsi UBKM:
- Pembimbingan dan konseling kepada mahasiswa FK UM Palembang dalam masalah akademik, personal, sosial, maupun karir.
- Peningkatan pengetahuan dosen pembimbing akademik dalam melaksanakan bimbingan kepada mahasiswa asuhannya.
- Membantu program studi dalam mengatasi permasalahan akademik mahasiswa sehingga memungkinkan mahasiswa mencapai kemampuan akademiknya secara optimal.
- Menetapkan dosen pembimbing akademik (PA) bagi sekelompok mahasiswa tiap semester dan diusulkan kepada Dekan untuk diangkat sebagai PA melalui ketua program studi dengan persetujuan Wakil Dekan II.
- Menyampaikan informasi kepada Dekan dalam upaya terlaksananya proses pembelajaran bagi mahasiswa yang mempunyai masalah akademik dan non akademik.
- Sekurang – kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester, UBKM mengadakan pertemuan dengan seluruh dosen PA untuk melakukan analisis situasi belajar dalam peningkatan profesionalisme dosen pembimbing akademik.
- Membuat laporan tentang hasil pembimbingan selama satu semester kepada Dekan melalui Wakil Dekan II dengan persetujuan ketua program studi.
- Membuat laporan tahunan tentang kegiatan UBKM kepada Dekan melalui Wakil Dekan II dengan persetujuan Ketua Prodi.
- Secara aktif memantau dan mengidentifikasi mahasiswa yang bermasalah secara akademik dengan pribadi.
- Melakukan pemeriksaan psikometri terhadap mahasiswa baru pada awal masa studi yang dapat diulangi pada waktu yang diperlukan.
STRUKTUR ORGANISASI UNIT BIMBINGAN KONSELING MAHASISWA (UBKM)
Ketua Unit UBKM | |
Staff Admin UBKM |