- Merancang Modul dan RPS blok.
- Merancang Blue Print pelatihan blok bahasa tingkat prodi.
- Memonitor proses evaluasi dosen, tutor dan SDM serta evaluasi proses pembelajaran berdasarkan hasil rapat evaluasi blok.
- Memonitor proses evaluasi kesesuaian materi kuliah dosen dengan capaian pembelajaran pada saat rapat evaluasi blok.
- Melakukan evaluasi proses dan modul berdasarkan umpan balik mahasiswa dan dosen.
- Merancang dan melaksanakan pelatihan peningkatan kompetensi SDM di bidang kurikulum (Faculty Development).
- Melakukan penelitian dalam bidang pendidikan kedokteran bersama seluruh komisi UPK.
UNIT PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Unit Pendidikan Kedokteran (UPK) adalah unit kerja dalam Fakultas yang menjalankan proses perencanaan, strategi pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan kurikulum.
Tugas & Fungsi Unit Pendidikan Kedokteran
Menyusun panduan proses pembelajaran berdasarkan kurikulum berbasis learning outcome dengan strategi SPICES.
Merencanakan dan mengembangkan, evaluasi dan implementasi kurikulum mencakup kurikulum makro, meso dan mikro mengacu pada Capaian Pembelajaran Prodi dan Profil Lulusan.
Memberikan usulan pengembangan kurikulum dan inovasi pendidikan berdasarkan kebijakan nasional, perkembangan ilmu kesehatan, kebutuhan dan tuntutan sosial di masyarakat, evaluasi proses serta data hasil penelitian bidang pendidikan kedokteran, dalam rangka perbaikan proses pendidikan di FK UM Palembang.
Melakukan evaluasi, inovasi dan memberikan rekomendasi di bidang pendidikan kedokteran yang sesuai dengan program studi.
Merancang dan menyusun blueprint hasil belajar di program studi yang sesuai dengan asesmen pembelajaran dan standar penilaian yang berlaku.
Melakukan prosedur monitoring dan evaluasi untuk setiap proses pembelajaran.
Tugas & Fungsi Ketua Unit Pendidikan Kedokteran
- Membuat rencana program kerja kegiatan setiap awal tahun ajaran serta membuat laporan program kerja dalam rapat koordinasi pimpinan.
- Mengusulkan pengembangan kurikulum.
- Melakukan koordinasi penyiapan learning resources berupa buku kurikulum, pedoman akademik, panduan atau modul pembelajaran, student's guide, serta instrumen penilaian di program studi.
- Ikut serta dalam penyusunan materi modul blok dan pemicu PBL bersama tim modul, ketua program studi Kedokteran, ketua UPK dan Wakil Dekan bidang akademik.
- Menghadiri rapat persiapan dan rapat evaluasi blok.
- Merancang, menyiapkan instrumen dan pengembangan student assessment dan evaluasi proses pembelajaran.
- Membuat usulan perbaikan proses assessment di program studi.
- Mengusulkan dan merencanakan pelatihan untuk mendukung perbaikan proses pendidikan di program studi.
- Menghadiri academic meeting, dan rapat koordinasi di tingkat Program Studi/Fakultas.
- Melakukan penelitian dalam bidang pendidikan kedokteran bersama seluruh komisi UPK dan pengembangan metode penilaian dalam kaitannya dengan mutu dan kompetensi.
Tugas & Fungsi Komisi Unit Pendidikan Kedokteran
- Ikut terlibat dalam rapat persiapan semester dan rapat evaluasi semester yang dilakukan oleh program studi profesi dokter atau fakultas dan koordinasi dengan hasil rapat dalam rapat koordinasi UPK.
- Merancang Blue Print penilaian hasil belajar tingkat prodi.
- Melakukan rapat koordinasi bersama program pendidikan profesi dokter dan koordinasi unit terkait.
- Melakukan telaah hasil ujian dan progress test yang diselenggarakan oleh APKKI dan memberi masukan kepada Wakil Dekan bidang akademik.
- Mengusulkan proses perbaikan pembelajaran dan penilaian di Prodi Pendidikan Profesi Dokter.
