Logo UMP
Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang

LABORATORIUM BIOMEDIK

UPT Laboratorium Biomedik adalah sarana penunjang pelaksanaan teknis di Bidang Ilmu Kedokteran

KETUA
ADMINISTRASI
AMINISTRASI
AMINISTRASI
AMINISTRASI
AMINISTRASI

Personalia dan Masa Jabatan UPT Laboratorium Biomedik

Personalia UPT Laboratorium Biomedik

(1)        UPT Laboratorium Biomedik terdiri dari:

 a.    Kepala

 b.    Anggota

(2)        Kepala UPT Laboratorium Biomedik harus memenuhi persyaratan Dosen tetap yang telah bertugas di Fakultas sekurang-kurangnya lima tahun,

         dengan jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor.

(3)        Anggota adalah tenaga kependidikan yang memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian di bidang laboratorium.

(4)        Kepala UPT Laboratorium Biomedik bertanggung jawab kepada Dekan

(5)        Anggota UPT Laboratorim bertangung jawab kepada kepala UPT Laboratorium Biomedik

(6)        Masa jabatan personalia UPT Laboratorium Biomedik adalah 2 (dua) tahun, ditetapkan dengan surat keputusan Dekan dan dapat dipilih kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tugas dan Fungsi UPT Laboratorium Biomedik

(1)        Berkoordinasi dengan ketua program studi dan departemen bidang ilmu terkait proses pendidikan.

(2)        Memastikan ketersediaan, dan kelengkapan sarana dan prasarana beserta dukungan teknis yang akan digunakan dalam proses pendidikan.

(3)        Mengelola secara profesional sarana dan prasarana laboratorium biomedik secara rutin.

(4)        Merencanakan pemutakhiran sarana di laboratorium biomedik.

(5)        Menyediakan layanan laboratorium bagi pihak eksternal terkait proses pendidikan.

(6)        Memastikan pengembangan kompetensi sumber daya manusia laboratorium biomedik.

Buka WhatsApp
1
hallo butuh bantuan?
care
Hallo! apa yang bisa kami bantu?