LABORATORIUM BIOMEDIK
UPT Laboratorium Biomedik adalah sarana penunjang pelaksanaan teknis di Bidang Ilmu Kedokteran
Personalia dan Masa Jabatan UPT Laboratorium Biomedik
Personalia UPT Laboratorium Biomedik
(1) UPT Laboratorium Biomedik terdiri dari:
a. Kepala
b. Anggota
(2) Kepala UPT Laboratorium Biomedik harus memenuhi persyaratan Dosen tetap yang telah bertugas di Fakultas sekurang-kurangnya lima tahun,
dengan jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor.
(3) Anggota adalah tenaga kependidikan yang memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian di bidang laboratorium.
(4) Kepala UPT Laboratorium Biomedik bertanggung jawab kepada Dekan
(5) Anggota UPT Laboratorim bertangung jawab kepada kepala UPT Laboratorium Biomedik
(6) Masa jabatan personalia UPT Laboratorium Biomedik adalah 2 (dua) tahun, ditetapkan dengan surat keputusan Dekan dan dapat dipilih kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi UPT Laboratorium Biomedik
(1) Berkoordinasi dengan ketua program studi dan departemen bidang ilmu terkait proses pendidikan.
(2) Memastikan ketersediaan, dan kelengkapan sarana dan prasarana beserta dukungan teknis yang akan digunakan dalam proses pendidikan.
(3) Mengelola secara profesional sarana dan prasarana laboratorium biomedik secara rutin.
(4) Merencanakan pemutakhiran sarana di laboratorium biomedik.
(5) Menyediakan layanan laboratorium bagi pihak eksternal terkait proses pendidikan.
(6) Memastikan pengembangan kompetensi sumber daya manusia laboratorium biomedik.
