KERJASAMA
Tugas dan Fungsi UPT Kerjasama
Membangun dan Memelihara Kemitraan: UPT Kerjasama bertanggung jawab untuk
menjalin hubungan dengan berbagai mitra yang menunjang proses catur dharma dan
proses non akademik.
Pengelolaan dan Administrasi Kerjasama: UPT kerjasama bertanggung jawab atas
penjajakan mitra kerjasama baru yang potensial, penyusunan draft MoU dengan mitra
kerjasama baru, melakukan inventarisasi masa berlaku MoU, melakukan inventarisasi
implementasi kerjasama, serta melakukan proses perpanjangan MoU.
Melakukan tindak lanjut terkait hasil survey kepuasaan mitra Kerjasama. UPT kerjasama
melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil survey kepuasan mitra kerjasama yang
dilakukan oleh unit penjaminan mutu fakultas.
