UNIT LABORATORIUM LATIHAN KETERAMPILAN KLINIK
Laboratorium Latihan Keterampilan Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang merupakan fasilitas pendidikan yang digunakan untuk mendukung proses pembelajaran dan pelatihan keterampilan klinik mahasiswa kedokteran. Laboratorium ini menjadi sarana bagi mahasiswa untuk mempraktikkan berbagai keterampilan medis secara bertahap melalui simulasi dan latihan sebelum diterapkan dalam pelayanan klinik.
Dengan didukung berbagai fasilitas dan peralatan pembelajaran, laboratorium ini membantu mahasiswa mengembangkan keterampilan pemeriksaan, komunikasi klinis, prosedur dasar kedokteran, serta kemampuan dalam menghadapi berbagai situasi klinis. Kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara terarah dan terintegrasi untuk membentuk mahasiswa yang terampil, percaya diri, profesional, dan berorientasi pada keselamatan pasien.
Personalia dan Masa Jabatan UPT Laboratorium LKK
UPT Laboratorium LKK terdiri dari:
a. Kepala
b. Anggota
c. Staf administrasi
Ketua UPT Laboratorium LKK harus memenuhi persyaratan :
a. Dosen tetap bergelar dokter umum minimal S2/spesialis
b. Telah bertugas di Fakultas minimal 2 (dua) tahun dengan jabatan akademik sekurangkurangnya Asisten ahli
c. Mempunyai pengalaman dalam pembimbingan keterampilan klinik di LKK Anggota UPT
Laboratorium LKK harus memenuhi persyaratan :
a. Dosen Tetap bergelar dokter umum
b. Telah bertugas di Fakultas minimal 1 (satu) tahun
Staf administrasi UPT Laboratorium LKK harus memenuhi persyaratan :
a. Tenaga kependidikan dengan latar belakang pendidikan vokasi bidang kesehatan atau mempunyai kompetensi dalam pengelolaan sarana laboratorium klinik
b. Telah bertugas di Fakultas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.
30 Kepala UPT Laboratorium LKK bertanggung jawab kepada Dekan
- Anggota dan Staf Administrasi Laboratorium LKK bertanggung jawab kepada Kepala Laboratorium LKK.
- Masa jabatan personalia UPT Laboratorium LKK adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi UPT Laboratorium LKK
- 1. Bertanggung jawab terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kegiatan pembelajaran dan ujian keterampilan klinik blok di Program Studi Kedokteran.
- 2. Bertanggung jawab terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kegiatan ujian keterampilan klinik di Program Studi Pendidikan Profesi Dokter.
- 3. Menyiapkan Modul Pembelajaran dan video LKK di Program Studi Kedokteran berkoordinasi dengan departemen ilmu klinik.
- 4. Menyiapkan alat dan bahan yang digunakan dalam proses pembelajaran dan ujian keterampilan klinik.
- 5. Bertanggung jawab dalam pengelolaan (pengadaan, pemeliharaan dan inventarisasi) alat, manikin dan bahan habis pakai untuk kegiatan pembelajaran dan ujian keterampilan klinik.
- 6. Bertanggung jawab dalam penyediaan SDM yang terlibat dalam kegiatan pembelajaran dan ujian keterampilan klinik.
