KLINIK DOKTER KELUARGA
UPT Klinik Dokter Keluarga disingkat KDK merupakan Unit Pelaksana Teknis FK UM Palembang dalam kegiatan catur dharma yang mendukung keunggulan kedokteran keluarga dan bidang pelayanan kesehatan primer.
Personalia dan Masa Jabatan UPT KDK
(1) UPT KDK terdiri dari
a. Ketua
b. Staf
(2) UPT KDK dipimpin oleh seorang Ketua KDK dengan persyaratan seorang dokter atau dokter gigi.
(3) Ketua KDK harus memenuhi persyaratan :
a. Dosen tetap yang telah bertugas minimal 2 (dua) tahun
b. Memiliki jenjang akademik minimal asisten ahli.
c. Memiliki Surat Izin Praktek (SIP)
(4) Ketua Bertanggung jawab langsung kepada Dekan.
(5) Staf merupakan tenaga kependidikan dengan latar belakang pendidikan minimal D3 Kesehatan dan telah bekerja minimal 1 tahun serta bertanggung
jawab kepada Ketua UPT KDK.
(6) Masa jabatan personalia UPT KDK adalah 2 (dua) tahun, dan dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi UPT KDK
(1) Sebagai wahana catur darma bagi mahasiswa dan dosen dalam proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(2) Melakukan pelayanan kesehatan primer.
(3) Bertanggung jawab dalam rekredensialing dan akreditasi klinik.
