LABORATORIUM PENELITIAN ANIMAL DAN HOUSE
Laboratorium Penelitian dan Animal House merupakan fasilitas yang digunakan untuk mendukung penelitian ilmiah di bidang kedokteran dan ilmu kesehatan, baik untuk pengembangan dan inovasi ilmu pengetahuan serta teknologi maupun untuk perawatan dan pemeliharaan hewan coba yang digunakan dalam penelitian.
Personalia dan Masa Jabatan UPT Laboratorium Penelitian dan Animal House
(1) UPT Laboratorium Penelitian & Animal House terdiri dari:
a. Kepala
b. Anggota
(2) Kepala UPT Laboratorium Penelitian dan Animal House harus memenuhi persyaratan :
a. Dosen tetap, minimal bergelar S2
b. Telah bertugas di Fakultas minimal 5 (lima) tahun
c. Jabatan akademik minimal Lektor
d. Mempunyai pengalaman penelitian di laboratorium dan animal house
(3) Anggota UPT Laboratorium Penelitian dan Animal House harus memenuhi persyaratan:
a. Tenaga kependidikan yang memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian di
bidang laboratorium
b. Mempunyai pengalaman bekerja di laboratorium biomedik fakultas minimal 2 (dua)
tahun
(4) Kepala UPT Laboratorium Penelitian dan Animal House bertanggung jawab kepada
Dekan
(5) Anggota UPT Laboratorium Penelitian dan Animal House bertanggung jawab kepada
kepala UPT Laboratorium Penelitian dan Animal House.
(6) Masa jabatan personalia UPT Laboratorium Penelitian dan Animal House adalah 2 (dua)
tahun, ditetapkan dengan surat keputusan Dekan dan dapat dipilih kembali sesuai dengan
ketentuan yang berlaku
Tugas dan Fungsi UPT Laboratorium Penelitian dan Animal House
(1) Mengkoordinasi pengelolaan, pengembangan dan pemanfaatan laboratorium penelitian
dalam pelaksanaan penelitian oleh peneliti baik dari internal maupun eksternal.
(2) Menginventarisasi dan mengusulkan pengadaan sarana dan prasarana laboratorium
penelitian dalam rangka pemutakhiran fasilitas penelitian.
(3) Melakukan perawatan termasuk kalibrasi fasilitas penelitian.
(4) Menyelenggarakan pelatihan peningkatan kompetensi penelitian berbasis laboratorium
bagi sivitas akademika dan pihak eksternal.
(5) Memastikan hewan coba yang digunakan di animal house sudah memenuhi kaidah
penanganan hewan coba (animal handling).
(6) Memelihara dan merawat hewan coba yang digunakan dalam penelitian sehingga hewan
coba tersebut terpelihara dalam kondisi yang baik, sesuai dengan standar etika dan
regulasi yang berlaku.
(7) Memfasilitasi pembuatan model hewan coba dan material biologis yang dapat digunakan
untuk memahami penyakit, pengobatan, atau pengembangan teknologi kedokteran dan
kesehatan.
