Logo UMP
Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang

ADMINISTRASI UMUM

Administrasi Umum adalah pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif bidang non akademik.

Ka. Bag. Administrasi Umum/Juru Bayar Prodi Kedokteran
Bendahara
Juru Bayar Prodi Pend. Profesi Dokter
Humas dan Protokoler
Humas dan Protokoler
Humas dan Protokoler/Distribusi Surat Internal
Arsip I
Administrasi/Arsip II
Rumah Tangga
Inventaris & Sopir Operasional
Teknisi
Kebersihan Gedung AR. Fachrudin lantai 3 dan Gedung Ahmad Dahlan Lantai 4
Distribusi Surat Eksternal
Jaga Malam

Personalia dan Masa Jabatan Bagian Administrasi Umum

(1) Bagian administrasi umum terdiri dari:
a. Kepala bagian
b. Staf administrasi
(2) Kepala bagian adalah tenaga kependidikan tetap dengan masa kerja sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun yang ditetapkan berdasarkan penilaian masa kerja, kepangkatan dan kinerja
(3) Staf adminitrasi umum adalah tenaga kependidikan dengan masa kerja minimal 1 (satu)
tahun
(4) Masa jabatan personalia bagian administrasi akademik adalah 2 (dua) tahun, ditetapkan
dengan surat keputusan Dekan dan dapat dipilih kembali sesuai dengan ketentuan yang
berlaku

Tugas dan Fungsi Bagian Administrasi Umum

(1) Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan melaksanakan program kerja dibidang tata
usaha dan kepegawaian, rumah tangga dan inventaris, keuangan, hubungan masyarakat
dan protokoler serta keamanan.


(2) Menghimpun, mengelola dan menganalisa data atau informasi yang berhubungan dengan
fakultas.


(3) Melaksanakan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan.


(4) Menghimpun, menelaah dan menyebarluaskan informasi dan peraturan-peraturan yang
berhubungan dengan fakultas.


(5) Memelihara kebersihan, keindahan dan keamanan ruang kelas dan kantor, halaman,
gedung, fasilitas umum dan taman.


(6) Menghimpun dan mengelola keuangan serta data dan informasi keuangan fakultas.


(7) Pelaksanaan urusan yang meliputi perencanaan, penyimpanan, distribusi, perawatan,
inventarisasi dan usul penghapusan barang perlengkapan.


(8) Mempersiapkan / melaksanakan urusan kepegawaian yang meliputi penyusunan formasi,
pengadaan, usul mutasi, pembinaan dan kesejahteraan pegawai dalam koordinasi
pimpinan terkait.


(9) Menyusun konsep dan menganalisis sistem kearsipan Fakultas dan menyimpan serta
memelihara seluruh dokumen, surat, dan lain-lain dengan sebaik-baiknya dan menjadi
sumber informasi bagi unit lain dan fakultas


(10) Menghimpun dan memperbaharui data dosen, karyawan dan mahasiswa untuk menjadi
database.

Buka WhatsApp
1
hallo butuh bantuan?
care
Hallo! apa yang bisa kami bantu?