Logo UMP
Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang

ADMINISTRASI UMUM

Bagian Administrasi Umum Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang berperan dalam mendukung kelancaran tata kelola dan operasional fakultas melalui pelayanan administrasi, pengelolaan keuangan, hubungan masyarakat dan informasi, pengelolaan inventaris serta sarana dan prasarana, dan dukungan teknis. Setiap bidang bekerja secara terkoordinasi untuk memastikan kebutuhan administrasi dan operasional fakultas dapat terlaksana secara tertib, efektif, profesional, dan optimal, sehingga dapat menunjang pelaksanaan kegiatan akademik maupun nonakademik di lingkungan Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang.

Personalia dan Masa Jabatan Bagian Administrasi Umum

(1) Bagian administrasi umum terdiri dari:
a. Kepala bagian
b. Staf administrasi
(2) Kepala bagian adalah tenaga kependidikan tetap dengan masa kerja sekurang-kurangnya
2 (dua) tahun yang ditetapkan berdasarkan penilaian masa kerja, kepangkatan dan kinerja
(3) Staf adminitrasi umum adalah tenaga kependidikan dengan masa kerja minimal 1 (satu)
tahun
(4) Masa jabatan personalia bagian administrasi akademik adalah 2 (dua) tahun, ditetapkan
dengan surat keputusan Dekan dan dapat dipilih kembali sesuai dengan ketentuan yang
berlaku

Tugas dan Fungsi Bagian Administrasi Umum

(1) Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan melaksanakan program kerja dibidang tata
usaha dan kepegawaian, rumah tangga dan inventaris, keuangan, hubungan masyarakat
dan protokoler serta keamanan.


(2) Menghimpun, mengelola dan menganalisa data atau informasi yang berhubungan dengan
fakultas.


(3) Melaksanakan surat menyurat, ekspedisi dan kearsipan.


(4) Menghimpun, menelaah dan menyebarluaskan informasi dan peraturan-peraturan yang
berhubungan dengan fakultas.


(5) Memelihara kebersihan, keindahan dan keamanan ruang kelas dan kantor, halaman,
gedung, fasilitas umum dan taman.


(6) Menghimpun dan mengelola keuangan serta data dan informasi keuangan fakultas.


(7) Pelaksanaan urusan yang meliputi perencanaan, penyimpanan, distribusi, perawatan,
inventarisasi dan usul penghapusan barang perlengkapan.


(8) Mempersiapkan / melaksanakan urusan kepegawaian yang meliputi penyusunan formasi,
pengadaan, usul mutasi, pembinaan dan kesejahteraan pegawai dalam koordinasi
pimpinan terkait.


(9) Menyusun konsep dan menganalisis sistem kearsipan Fakultas dan menyimpan serta
memelihara seluruh dokumen, surat, dan lain-lain dengan sebaik-baiknya dan menjadi
sumber informasi bagi unit lain dan fakultas


(10) Menghimpun dan memperbaharui data dosen, karyawan dan mahasiswa untuk menjadi
database.

Buka WhatsApp
1
hallo butuh bantuan?
care
Hallo! apa yang bisa kami bantu?