ADMINISTRASI AKADEMIK
Bagian Administrasi Akademik merupakan pelaksana administrasi yang menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif bidang akademik
Personalia dan Masa Jabatan Bagian Administrasi Akademik
(1) Bagian administrasi akademik terdiri dari :
a. Kepala bagian
b. Staf administrasi
(2) Kepala bagian adalah tenaga kependidikan tetap dengan masa kerja sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun yang ditetapkan berdasarkan
penilaian masa kerja, kepangkatan dan kinerja.
(3) Staf adminitrasi akademik adalah tenaga kependidikan dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun
(4) Masa jabatan personalia bagian administrasi akademik adalah 2 (dua) tahun, ditetapkan dengan surat keputusan Dekan dan dapat dipilih
kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Tugas dan Fungsi Bagian Administrasi Akademik
(1) Merencanakan, menyiapkan, menyusun dan melaksanakan program kerja dibidang pendidikan dan pengajaran
(2) Mengelola pangkalan data mahasiswa dan dosen
(3) Merencanakan, menyiapkan dan melaksanakan administrasi pendidikan dan pengajaran, registrasi atau herregistrasi mahasiswa
(4) Bertanggung jawab dalam pengajuan ijazah dan transkrip nilai atas persetujuan Prodi ke Biro Administrasi Akademik UM Palembang
(5) Mendokumentasikan program kerja dosen dalam melaksanakan catur dharma perguruan tinggi terutama bidang pendidikan dan
pengajaran
(6) Melaksanakan proses legalisasi ijazah, transkrip dan SK akreditasi program studi bagi alumni
