Logo UMP
Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang

UNIT KEMAHASISWAAN, ALUMNI, AL ISLAM KEMUHAMMADIYAHAN DAN KADERISASI

Unit Kemahasiswaan, Alumni, Al Islam Kemuhammadiyahan (AIK) dan Kaderisasi disingkat UKA2K merupakan unit yang melakukan pembinaan lembaga kemahasiswaan, alumni, pengelolaan Al Islam Kemuhammadiyahan (AIK) dan pembentukan kader Muhammadiyah di
Fakultas Kedokteran UM Palembang

Personalia dan Masa Jabatan UK2K 

 

(1) UKA2K terdiri dari:

  • a. Ketua
  • b. Komisi Kemahasiswaan dan Alumni
  • c. Komisi Pengelolaan Al Islam Kemuhammadiyahan (AIK) dan Kaderisasi
  • d. Staf administrasi
  •  

(2) Ketua UKA2K harus memenuhi persyaratan:

  • a. Dosen tetap fakultas kedokteran yang telah bertugas sekurang-kurangnya 2 tahun
  • b. Diutamakan dosen yang memiliki pengalaman kerja terkait bidang kemahasiswaan serta AIK
  •  

(3) Komisi UKA2K adalah seorang dosen tetap fakultas kedokteran yang telah bertugas sekurang-kurangnya 1 tahun

(4) Staf administrasi adalah tenaga kependidikan yang telah bertugas sekurang-kurangnya 2 tahun.

(5) Ketua UKA2K bertanggung jawab kepada Dekan

(6) Komisi UKA2K dan staf administrasi bertanggung jawab kepada Ketua UKA2K.

(7) Masa jabatan personalia UKA2K adalah 2 (dua) tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tugas dan Fungsi UK2K 


  1. 1. Membina dan mengawasi jalannya organisasi kemahasiswaan tingkat fakultas
  2. 2. Membina dan mengawasi jalannya ikatan alumni mahasiswa FK
  3. 3. Mengelola tracer study alumni dan pengguna lulusan
  4. 4.Mengatur pelaksanaan kegiatan AIK di tingkat Prodi Kedokteran maupun Prodi Pendidikan Profesi Dokter
  5. 5.Memberikan layanan teknis bidang Al Islam Kemuhammadiyahan dan pembinaan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT bagi semua civitas akademika

  6. 6.Bertanggung jawab dalam kelengkapan modul pembelajaran AIK di tingkat prodi
  7. 7.Bertanggung jawab dalam materi NNI dan implementasi AIK di tingkat prodi 22
  8. 8.Bertanggung jawab dalam blue print dan set soal terkait AIK untuk proses penilaian
  9. 9.Bertanggung jawab dalam evaluasi proses pelaksanaan AIK dan umpan balik mahasiswa
  10. 10.Bertanggung jawab dalam SDM yang terlibat dalam pelaksanaan AIK tingkat prodi

  11. 11.Bertanggung jawab dalam kegiatan keagamaan, pengajian rutin dan non rutin tingkat fakultas
  12. 12.Bertanggung jawab dalam sarana dan prasarana kegiatan organisasi kemahasiswaan, pembelajaran AIK dan kegiatan keagamaan
  13. 13.Melakukan evaluasi kegiatan sistem seleksi dan penerimaan mahasiswa baru setiap tahun
  14. 14.Bertanggung jawab dalam monitoring dan evaluasi terhadap program keselamatan mahasiswa selama proses pendidikan di tingkat prodi
  15. 15. Bertanggung jawab dalam proses seleksi beasiswa prodi pendidikan profesi dokter dan beasiswa tahfiz di prodi kedokteran

  16. 16. Memberikan pertimbangan materi pelatihan, seminar atau kuliah tamu tentang keislaman
  17. 17.Memberikan pertimbangan lingkup penelitian dan pengabdian tentang keislaman.
  18. 18. Bertanggung jawab dalam dokumentasi prestasi akademik dan non akademik mahasiswa (19) Bertanggung jawab dalam dokumentasi kegiatan pertukaran mahasiswa asing

Tugas dan Fungsi Komisi Kemahasiswaan dan Alumni 

 

  1. 1. Mengawasi jalannya kegiatan organisasi kemahasiswaan sesuai program kerja Ikut serta dalam kegiatan ikatan alumni
  2. 2. Mengawasi distribusi serta membantu melakukan analisis hasil tracer study alumni dan pengguna lulusan
  3. 3. Membantu ketua dalam menyusun laporan evaluasi kegiatan sistem seleksi dan penerimaan mahasiswa baru setiap tahun
  4. 4. Melakukan evaluasi terhadap program keselamatan mahasiswa selama proses pendidikan di tingkat prodi
  5. 5. Membantu proses seleksi beasiswa prodi pendidikan profesi dokter dan beasiswa tahfiz di prodi kedokteran
  6. 6. Melakukan dokumentasi prestasi akademik dan non akademik mahasiswa
  7. 7. Melakukan dokumentasi kegiatan pertukaran mahasiswa asing

Tugas dan Fungsi Komisi AIK dan Kaderisasi

 

  1. 1. Mengawasi dan melaporkan pelaksanaan kegiatan AIK di tingkat prodi ke ketua
  2. 2. Menerima setoran hafalan civitas akademika
  3. 3,Menyusun dan mereview kelengkapan modul pembelajaran AIK di tingkat prodi
  4. 4.Menyusun materi NNI dan implementasi AIK di tingkat prodi
  5. 5. Menyusun blue print dan set soal terkait AIK untuk proses penilaian
  6. 6. Menyusun jadwal dan menentukan narasumber kegiatan keagamaan, pengajian rutin dan non rutin tingkat fakultas
  7. 7. Mengatur sarana dan prasarana AIK tingkat prodi dan kegiatan keagamaan
  8. 8. Mengawasi dan melaporkan kegiatan pengajian rutin dan keagamaan tingkat Fakultas ke ketua
  9. 9.  Mendokumentasikan materi pelatihan, seminar, kuliah tamu, penelitian dan pengabdian tentang keislaman
  10. 10. Membuat draft lingkup penelitian dan pengabdian tentang keislaman.  
Buka WhatsApp
1
hallo butuh bantuan?
care
Hallo! apa yang bisa kami bantu?