Fakultas KedokteranUniversitas Muhammadiyah Palembang
Unit Penjaminan Mutu
Sekilas tentang Unit Penjaminan Mutu
Unit Penjaminan Mutu (UPM) merupakan unit yang bertugas dalam pelaksanaan pengendalian dan peningkatan mutu fakultas secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, UPM berada di bawah arahan Dekan serta bertanggung jawab kepada Lembaga Penjaminan Mutu di tingkat universitas. UPM juga berperan dalam mengimplementasikan sistem penjaminan mutu pada seluruh kegiatan akademik dan nonakademik.
Personalia dan masa jabatan Unit Penjaminan Mutu
Ketua
Komisi
Komisi 1: Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)
Komisi 2: Bidang Audit Mutu Internal (AMI)
Komisi 3: Bidang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)
Sub UPM
Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi Kedokteran
Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi Pendidikan Profesi Dokter
Staf Administrasi
Ketua, Komisi UPM, dan Sub UPM harus memenuhi syarat:
Sumber daya manusia yang berasal dari internal fakultas
Memiliki kompetensi dalam bidang penjaminan mutu, minimal memiliki sertifikat auditor
Koordinasi: Ketua UPM berkoordinasi kepada Dekan terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Fakultas.
Tanggung jawab: Komisi, Sub UPM, dan staf administrasi bertanggung jawab kepada Ketua UPM.
Masa jabatan: Personalia UPM adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali sesuai peraturan yang berlaku.
Tugas & fungsi Unit Penjaminan Mutu
Menjalankan penjaminan mutu
Menjalankan fungsi penjaminan mutu secara independen melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar mutu yang ditetapkan.
Mengawal sistem mutu
Memastikan dan mengawal terlaksananya sistem penjaminan mutu fakultas.
Tugas & fungsi Ketua UPM
Merumuskan perangkat sistem penjaminan mutu internal fakultas.
Merumuskan dan mengembangkan standar mutu yang sejalan dengan standar dalam SPMI.
Menjamin pelaksanaan standar mutu manajemen yang sejalan dengan standar mutu pendidikan tinggi meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan.
Menyusun program kerja unit mutu fakultas setiap semester.
Menyiapkan materi rapat tinjauan manajemen di tingkat fakultas.
Melaporkan kepada Dekan tentang implementasi dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di lingkungan fakultas berikut hasil pengukuran dan evaluasinya secara periodik setiap tahun.
Memantau pelaksanaan penjaminan mutu oleh Sub Unit Penjaminan Mutu tingkat program studi.
Struktur Unit Penjaminan Mutu
Tugas & fungsi Komisi UPM
Komisi 1: Sistem Penjaminan Mutu Internal
Mengusulkan perubahan standar dan kebijakan mutu berdasarkan hasil rapat tinjauan manajemen dan atau kebijakan pendidikan tinggi.
Memonitor sistem penjaminan mutu internal di lingkungan fakultas, meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan.
Melaporkan hasil Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) fakultas ke Ketua Unit Penjaminan Mutu.
Komisi 2: Audit Mutu Internal
Membuat perencanaan, program, dan strategi pelaksanaan AMI di lingkungan fakultas.
Menyiapkan tim auditor AMI.
Melaporkan hasil pelaksanaan Audit Mutu Internal ke Ketua Unit Penjaminan Mutu.
Komisi 3: Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Membuat perencanaan, program, dan strategi pelaksanaan sistem penjaminan mutu eksternal (akreditasi, ISO) di lingkungan fakultas.
Melakukan pendampingan proses akreditasi program studi.
Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi
Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi
Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi (Sub UPM Prodi) adalah unsur pelaksana penjaminan mutu pada prodi dalam menyelenggarakan catur dharma perguruan tinggi. Sub UPM Prodi bersama UPM fakultas menjalankan siklus PPEPP (perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan) mutu berdasarkan standar yang telah ditetapkan.
Tugas & fungsi Sub UPM
Memonitor pelaksanaan standar mutu pendidikan di tingkat program studi.
Mengevaluasi proses pelaksanaan standar mutu pendidikan di tingkat program studi.
Melaporkan hasil pelaksanaan standar mutu pendidikan di tingkat program studi ke Ketua Unit Penjaminan Mutu.
Berkoordinasi bersama ketua prodi dan Ketua UPM terkait pelaksanaan Audit Mutu Internal tingkat universitas oleh LPM.