Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (UPPM)
Unit pelaksana akademik yang mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta mengkoordinir penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa FK UM Palembang.
Struktur UPPM
Personalia dan Masa Jabatan UPPM
Ketentuan susunan, persyaratan, dan masa jabatan pengurus UPPM.
UPPM terdiri dari:
- Ketua
- Komite penelitian
- Komite pengabdian kepada masyarakat
- Staf administrasi
Ketua UPPM harus memenuhi persyaratan:
- Dosen tetap yang telah bertugas di fakultas minimal 5 tahun dengan jabatan akademik minimal Lektor
- Diutamakan dosen yang memiliki pengalaman mendapat hibah eksternal di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
Komite UPPM bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat harus memenuhi persyaratan:
- Dosen tetap yang telah bertugas di fakultas minimal 2 tahun
- Memiliki jenjang akademik
Staf administrasi yaitu seorang tenaga kependidikan yang telah bekerja minimal 1 tahun.
Ketua UPPM bertanggung jawab kepada Dekan.
Komite UPPM dan Staf Administrasi bertanggung jawab kepada Ketua UPPM.
Masa jabatan personalia UPPM adalah 2 (dua) tahun, ditetapkan dengan surat keputusan Dekan dan dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi UPPM
Klik setiap poin untuk melihat rincian.
1Menyusun program kerja
Menyusun program kerja yang dapat menunjang kegiatan penelitian, pengabdian dan publikasi kepada masyarakat oleh dosen dan mahasiswa di lingkungan fakultas.
2Evaluasi judul penelitian
Mengevaluasi kesesuaian judul penelitian dengan roadmap fakultas.
3Evaluasi judul pengabdian
Mengevaluasi kesesuaian judul pengabdian kepada masyarakat dosen dengan roadmap fakultas.
4Penyebaran informasi
Melakukan penyebaran informasi terkait sistem informasi yang berhubungan dengan penelitian, pengabdian dan publikasi.
5Laporan penelitian/pengabdian
Mengelola laporan penelitian/pengabdian kepada masyarakat.
6Laporan publikasi dosen
Mengelola laporan publikasi dosen.
7Sistem informasi UPPM
Mengelola sistem informasi UPPM.
8Koordinasi kerjasama
Mengkoordinir pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang bekerjasama antara perguruan tinggi dan badan-badan lainnya di dalam maupun di luar negeri.
9Koordinasi dengan LPPM
Melakukan koordinasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM) universitas.
