Unit Bimbingan dan Konseling Mahasiswa
Unit Bimbingan dan Konseling Mahasiswa, disingkat UBKM merupakan wadah yang menyelenggarakan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling serta memfasilitasi mahasiswa dalam menghadapi masalah akademik, bimbingan personal dan sosial, maupun bimbingan karir kepada seluruh mahasiswa FK UM Palembang.
Personalia dan Masa Jabatan UPT UBKM
(1) UPT UBKM terdiri dari:
a. Ketua
b. Staf Administrasi
(2) Ketua harus memenuhi persyaratan:
a. Dosen tetap yang telah bertugas di fakultas kedokteran sekurang-kurangnya 2 (dua
tahun), dengan jabatan akademik sekurang-kurangnya Asisten Ahli.
b. Memiliki wawasan dalam bidang bimbingan dan konseling.
(3) Staf Admininstrasi harus memenuhi persyaratan:
a. Karyawan tetap yang telah bertugas di fakultas kedokteran sekurang-kurangnya 2 (dua
tahun).
b. Memiliki rasa tanggung jawab yang tinggi, mampu mengerjakan administrasi surat
menyurat, dan mempunyai kemampuan komunikasi yang baik.
(4) Ketua UBKM bertanggung jawab kepada Dekan.
(5) Staf administrasi bertanggung jawab kepada Ketua UPT UBKM.
(6) Masa jabatan personalia UPT UBKM adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi UPT UBKM
(1) Menetapkan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) bagi sekelompok mahasiswa
setiap semester dan diusulkan kepada Dekan untuk diangkat sebagai DPA.
(2) Melakukan bimbingan dan konseling kepada mahasiswa FK UM Palembang dalam
masalah akademik, personal, sosial, maupun karir.
(3) Melakukan peningkatan pengetahuan dosen pembimbing akademik dalam melaksanakan
bimbingan kepada mahasiswa bimbingannya.
(4) Secara aktif memantau dan mengidentifikasi mahasiswa yang bermasalah secara
akademik personal maupun sosial.
(5) Melakukan komunikasi secara berkala sesuai kebutuhan kepada orang tua/wali maupun
DPA terkait masalah yang dihadapi oleh mahasiswa baik secara akademik, personal
maupun sosial.
(6) Menetapkan Dosen Mentor bagi mahasiswa yang direkomendasikan berdasarkan hasil
rapat evaluasi program studi kedokteran untuk mendapatkan pembimbingan akademik
secara intensif.
(7) Menyampaikan informasi kepada Dekan dalam upaya terlaksananya proses pembelajaran
bagi mahasiswa yang mempunyai masalah akademik dan non akademik.
(8) Mengidentifikasi mahasiswa yang membutuhkan psikoterapi oleh psikolog dan/atau
psikiater.
(9) Mengadakan pertemuan dengan seluruh DPA untuk melakukan analisis situasi belajar
dalam peningkatan profesionalisme dosen pembimbing akademik.
(10) Membuat laporan evaluasi tentang hasil bimbingan dan konseling selama 1 (satu)
semester kepada Dekan.
