UPT PENGELOLA JURNAL
UPT Pengelola Jurnal Fakultas adalah unit pelaksana di tingkat fakultas yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh fakultas.
Personalia dan Masa Jabatan UPT Pengelola Jurnal
(1) UPT Pengelola Jurnal Fakultas terdiri atas
a. Ketua
b. Staf administrasi
(2) Ketua UPT Pengelola Jurnal Fakultas harus memenuhi persyaratan:
a. Dosen tetap yang telah bertugas di Fakultas sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dengan latar belakang pendidikan minimal S2 dan jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor.
b. Memiliki wawasan dalam bidang pengelolaan jurnal.
(3) Staf administrasi adalah tenaga kependidikan yang telah bekerja minimal 1 tahun, diutamakan staff yang memiliki kemampuan dalam pengoperasian komputer dan Open Jurnal System (OJS).
(4) Ketua UPT Pengelola Jurnal Fakultas bertanggung jawab kepada Dekan
(5) Staf Administrasi UPT Pengelola Jurnal Fakultas bertanggung jawab kepada Ketua UPT Pengelola Jurnal Fakultas.
(6) Masa jabatan personalia UPT Pengelola Jurnal Fakultas adalah 2 (dua) tahun, ditetapkan dengan surat keputusan Dekan dan dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi UPT Pengelola Jurnal
(1) Mengkoordinasikan seluruh jurnal yang diterbitkan di fakultas agar terorganisasi dengan baik.
(2) Mengajukan tim editor dan reviewer jurnal ke pimpinan fakultas sesuai kebutuhan jurnal.
(3) Bertanggung jawab dalam monitoring proses akreditasi jurnal sehingga jurnal tetap memiliki status terakreditasi.
(4) Bertanggung jawab dalam melakukan upaya peningkatkan akreditasi jurnal fakultas baik nasional dan internasional.
(5) Melakukan pemantauan terhadap jurnal fakultas untuk memastikan keberlanjutan penerbitan.
(6) Bertanggung jawab dalam meningkatkan sitasi artikel ilmiah yang diterbitkan oleh fakultas.
(7) Mengusulkan pembentukan jurnal baru sesuai kebutuhan.
(8) Bertanggung jawab dalam membantu proses pemeriksaan plagiasi laporan penelitian, pengabdian dan artikel ilmiah dosen dan mahasiswa.
