Logo UMP
Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang

UNIT PENELITIAN DAN PENGABDIAN MASYARAKAT (UPPM)

Unit Penelitian dan Pengabdian Masyarakat disingkat UPPM adalah unit pelaksana akademik untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, mengkoordinir Penelitian dan Pengabdian Masyarakat yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa FK UM Palembang.

Ketua
Anggota Penelitian
Anggota Pengabdian
Administrasi

Personalia dan Masa Jabatan UPPM

(1) UPPM terdiri dari
a. Ketua
b. Komisi penelitian
c. Komisi pengabdian kepada masyarakat
d. Staf administrasi


(2) Ketua UPPM harus memenuhi persyaratan :
a. Dosen tetap yang telah bertugas di fakultas minimal 5 tahun dengan jabatan akademik
minimal Lektor
b. Diutamakan dosen yang memiliki pengalaman dalam mendapat hibah eksternal di
bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat


(3) Komisi UPPM bidang Penelitian dan Pengabdian Masyarakat harus memenuhi
persyaratan :
a. Dosen tetap yang telah bertugas di fakultas minimal 2 tahun
b. Memiliki jenjang akademik


(4) Staf administrasi yaitu seorang tenaga kependidikan yang telah bekerja minimal 1 tahun.


(5) Ketua UPPM bertanggung jawab kepada Dekan


(6) Komisi UPPM dan Staf Administrasi bertanggung jawab kepada ketua UPPM


(7) Masa jabatan personalia UPPM adalah 2 (dua) tahun, ditetapkan dengan surat keputusan
Dekan dan dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Tugas dan Fungsi UPPM

(1) Menyusun program kerja yang dapat menunjang kegiatan penelitian, pengabdian dan
publikasi kepada masyarakat oleh Dosen dan Mahasiswa di lingkungan Fakultas


(2) Mengevaluasi kesesuaian judul penelitian dengan roadmap fakultas


(3) Mengevaluasi kesesuaian judul pengabdian kepada masyarakat dosen dengan roadmap
fakultas


(4) Melakukan penyebaran informasi terkait sistem informasi yang berhubungan dengan
penelitian, pengabdian dan publikasi


(5) Mengelola laporan penelitian/pengabdian kepada masyarakat


(6) Mengelola laporan publikasi dosen


(7) Mengelola sistem informasi UPPM


(8) Mengkoordinir pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang
bekerjasama antara perguruan tinggi dan badan-badan lainnya di dalam maupun di luar
negeri.


(9) Melakukan koordinasi dengan Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat
(LPPM) universitas

Tugas dan Fungsi Ketua UPPM

(1) Menyusun dan melakukan monitoring serta evaluasi program kerja penelitian,
pengabdian kepada masyarakat, dan publikasi di tingkat fakultas.


(2) Menyusun roadmap penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di tingkat fakultas
untuk ditetapkan oleh Dekan.


(3) Mengevaluasi kesesuaian judul penelitian dengan roadmap fakultas

 

(4) Mengevaluasi kesesuaian judul pengabdian kepada masyarakat dosen dengan roadmap
fakultas


(5) Melaporkan rekapitulasi kegiatan penelitian oleh dosen dan mahasiswa (non skripsi) di
setiap prodi setiap semester kepada dekan.


(6) Melaporkan rekapitulasi kegiatan pengabdian kepada masyarakat oleh dosen dan
mahasiswa di setiap prodi setiap semester kepada dekan.


(7) Melaporkan rekapitulasi publikasi dosen dan mahasiswa per tahun akademik di setiap
prodi kepada dekan.


(8) Mengkoordinir pelaksanaan penelitian yang bekerjasama antara perguruan tinggi dan
badan-badan lainnya di dalam maupun di luar negeri.


(9) Mengkoordinir pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat melalui kerjasama antar
perguruan tinggi dan badan-badan lainnya baik di dalam maupun di luar negeri.


(10) Berkoordinasi dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat (LPPM)
Universitas.


(11) Meneruskan informasi terkait penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dari tingkat
univesitas.


(12) Melakukan pengelolaan sistem informasi UPPM


(13) Mensosialisasikan dan membantu dosen meng update sistem informasi terkait penelitian
dan Pengabdian kepada masyarakat.

Tugas dan Fungsi Komisi UPPM

 

Komisi Penelitian memiliki tugas dan fungsi:
(1) Membantu Ketua dalam menyusun dan melakukan monitoring serta evaluasi program
kerja penelitian di tingkat fakultas.

 

(2) Membantu ketua dalam mengevaluasi kesesuaian judul penelitian dengan roadmap
fakultas

 

(3) Mengelola pelaporan hasil penelitian dosen dan mahasiswa (non skripsi).

(4) Membantu Ketua dalam mengkoordinir pelaksanaan penelitian yang bekerjasama antara perguruan tinggi dan badan-badan lainnya di dalam maupun di luar negeri

 

(5) Membantu Ketua mensosialisasikan dan membantu dosen meng update sistem informasi terkait penelitian

 

(6) Melakukan rekapitulasi publikasi/HAKI/Paten/Produk hasil penelitian dosen dan mahasiswa

 

(7) Membantu Ketua dalam melakukan pengelolaan sistem informasi UPPM bidang penelitian

 

 

Komisi Pengabdian kepada masyarakat memiliki tugas dan fungsi:
(1) Membantu Ketua dalam menyusun dan melakukan monitoring serta evaluasi program kerja pengabdian kepada masyarakat di tingkat fakultas.


(2) Membatu Ketua dalam mengevaluasi kesesuaian judul pengabdian kepada masyarakat dosen dengan roadmap fakultas


(3) Mengelola pelaporan hasil pengabdian kepada masyarakat dosen dan mahasiswa.


(4) Membantu Ketua dalam mengkoordinir pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang bekerjasama antara perguruan tinggi dan badan-badan lainnya di dalam maupun di luar
negeri


(5) Membantu Ketua mensosialisasikan dan membantu dosen meng update sistem informasi
terkait pengabdian kepada masyarakat


(6) Melakukan rekapitulasi publikasi/HAKI/Paten/Produk hasil pengabdian kepada masyarakat dosen dan mahasiswa

 

(7) Membantu Ketua dalam melakukan pengelolaan sistem informasi UPPM bidang pengabdian kepada masyarakat

 

Roadmap penelitian dan pengabdian FK UM Palembang

KLIK UNTUK DOWNLOAD LAMPIRAN

Buka WhatsApp
1
hallo butuh bantuan?
care
Hallo! apa yang bisa kami bantu?