Logo UMP
Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang

LABORATORIUM LATIHAN KETERAMPILAN KLINIK

UPT Laboratorium Latihan Keterampilan Klinik merupakan fasilitas laboratorium yang dirancang khusus dan digunakan sebagai sarana untuk melatih dan meningkatkan keterampilan klinis dan komunikasi medik mahasiswa di fakultas.

Ketua
Anggota
Anggota
Anggota
Administrasi
Administrasi
Administrasi
Administrasi
Administrasi

Personalia dan Masa Jabatan UPT Laboratorium LKK

(1) UPT Laboratorium LKK terdiri dari:
a. Kepala
b. Anggota
c. Staf administrasi


(2) Ketua UPT Laboratorium LKK harus memenuhi persyaratan :
a. Dosen tetap bergelar dokter umum minimal S2/spesialis

b. Telah bertugas di Fakultas minimal 2 (dua) tahun dengan jabatan akademik sekurang-
kurangnya Asisten ahli

c. Mempunyai pengalaman dalam pembimbingan keterampilan klinik di LKK


(3) Anggota UPT Laboratorium LKK harus memenuhi persyaratan :
a. Dosen Tetap bergelar dokter umum
b. Telah bertugas di Fakultas minimal 1 (satu) tahun


(4) Staf administrasi UPT Laboratorium LKK harus memenuhi persyaratan :
a. Tenaga kependidikan dengan latar belakang pendidikan vokasi bidang kesehatan atau
mempunyai kompetensi dalam pengelolaan sarana laboratorium klinik
b. Telah bertugas di Fakultas sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun.

 

(5) Kepala UPT Laboratorium LKK bertanggung jawab kepada Dekan


(6) Anggota dan Staf Administrasi Laboratorium LKK bertanggung jawab kepada Kepala
Laboratorium LKK.


(7) Masa jabatan personalia UPT Laboratorium LKK adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih
kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tugas dan Fungsi UPT Laboratorium LKK

Bertanggung jawab terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kegiatan
pembelajaran dan ujian keterampilan klinik blok di Program Studi Kedokteran.

Bertanggung jawab terhadap proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kegiatan ujian
keterampilan klinik di Program Studi Pendidikan Profesi Dokter.

Menyiapkan Modul Pembelajaran dan video LKK di Program Studi Kedokteranberkoordinasi dengan departemen ilmu klinik.

Menyiapkan alat dan bahan yang digunakan dalam proses pembelajaran dan ujian keterampilan klinik.

Bertanggung jawab dalam pengelolaan (pengadaan, pemeliharaan dan inventarisasi) alat,manikin dan bahan habis pakai untuk kegiatan pembelajaran dan ujian keterampilan
klinik.

Bertanggung jawab dalam penyediaan SDM yang terlibat dalam kegiatan pembelajaran
dan ujian keterampilan klinik.

Buka WhatsApp
1
hallo butuh bantuan?
care
Hallo! apa yang bisa kami bantu?