Logo UMP
Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang

UNIT PENDIDIKAN KEDOKTERAN

Unit Pendidikan Kedokteran yang disingkat UPK adalah unit kerja dalam Fakultas yang menjalankan proses perencanaan, strategi pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan kurikulum

Ketua
Komisi Kedokteran
Komisi Kedokteran
Komisi Pendidikan Profesi Dokter
Administrasi

Personalia dan Masa Jabatan Unit Pendidikan Kedokteran

(1) UPK terdiri dari:
a. Ketua
b. Komisi Kedokteran
c. Komisi Pendidikan Profesi Dokter
d. Staf Administrasi

 

(2) Ketua UPK harus memenuhi persyaratan:
a. Dosen tetap dan telah bekerja sekurang-kurangnya 2 tahun dengan jabatan akademik
sekurang–kurangnya Asisten Ahli.
b. Dokter minimal S2, diutamakan memiliki latar belakang Pendidikan Kedokteran.

 

(3) Anggota Komisi Kedokteran harus memenuhi persyaratan:

a. Dosen tetap di prodi kedokteran dengan gelar dokter, dan telah bekerja sekurang-
kurangnya 2 tahun.

b. Memiliki komitmen dalam menjaga kerahasiaan data yang ada di UPK.

 

(4) Anggota Komisi Pendidikan Profesi Dokter harus memenuhi persyaratan:
a. Dosen tetap dengan gelar dokter, dan telah bekerja sekurang-kurangnya 2 tahun.
b. Memiliki komitmen dalam menjaga kerahasiaan data yang ada di UPK.
c. Dosen yang merupakan dosen pendidik klinik di rumah sakit pendidikan.

 

(5) Staf administrasi merupakan tenaga kependidikan fakultas dengan latar belakang
pendidikan minimal diploma tiga (D3).

 

(6) Ketua UPK bertanggung jawab kepada Dekan

 

(7) Anggota komisi dan staf administrasi bertanggung jawab kepada ketua UPK.

 

(8) Masa jabatan personalia UPK adalah 2 (dua) tahun dan masing – masing dapat diangkat
kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tugas & Fungsi Unit Pendidikan Kedokteran

 

 

Menyusun panduan proses pembelajaran berdasarkan kurikulum berbasis luaran/outcome dengan strategi SPICES.

 

Menyusun perencanaan dan pengembangan, evaluasi dan implementasi kurikulum mencakup kurikulum makro, meso dan mikro mengacu pada Capaian Pembelajaran Prodi
dan Profil Lulusan

 

Memberikan usulan pengembangan kurikulum dan inovasi pendidikan berdasarkan kebijakan nasional, perkembangan isu Kesehatan, kebutuhan dan fenomena sosial di masyarakat, evaluasi proses serta data hasil penelitian bidang pendidikan kedokteran untuk pengembangan pendidikan kedokteran dalam rangka perbaikan pada proses pendidikan di FK UM Palembang.

 

 

 

Melakukan evaluasi, inovasi dan memberikan rekomendasi di bidang pendidikan kedokteran yang sesuai dengan program studi

 

 

Merancang dan menyusun blueprint hasil belajar di program studi yang sesuai dengan sasaran pembelajaran dan standar penilaian yang berlaku.

 

 

 

Melakukan prosedur monitoring dan evaluasi untuk setiap proses pembelajaran.

Tugas & Fungsi Ketua Unit Pendidikan Kedokteran

(1) Membuat rencana program kerja kegiatan setiap awal tahun ajaran serta membuat laporan
program kerja dalam rapat koordinasi pimpinan.

 

(2) Mengusulkan pengembangan kurikulum

 

(3) Melakukan koordinasi persiapan learning resources berupa buku kurikulum, pedoman
akademik, panduan atau modul pembelajaran, students’s guide, serta instrumen penilaian
di program studi.

 

(4) Ikut serta dalam penyusunan materi modul blok dan pemicu PBL bersama tim modul,
ketua program studi kedokteran, ketua UPK dan Wakil Dekan bidang akademik.

 

(5) Menghadiri rapat persiapan dan rapat evaluasi blok.

 

(6) Merancang, menyiapkan instrumen dan pengembangan student assessment dan evaluasi
proses pembelajaran

 

(7) Membuat usulan perbaikan proses assessment di program studi.

 

(8) Mengusulkan dan merencanakan pelatihan untuk mendukung perbaikan prosespendidikan di program studi.

 

(9) Menghadiri academic meeting, dan rapat koordinasi di tingkat Program Studi/Fakultas.

 

(10) Melakukan penelitian dalam bidang pendidikan kedokteran bersama seluruh komisi UPK
dan pengembangan metode pembelajaran serta penilaian dalam kaitannya dengan mutu
dan kompetensi.

Tugas & Fungsi Komisi Unit Pendidikan Kedokteran

 

Komisi Kedokteran memiliki tugas dan fungsi:
(1) Merancang Modul dan RPS blok

(2) Merancang Blue Print penilaian hasil belajar tingkat prodi

(3) Memonitor proses evaluasi skenario oleh tutor, evaluasi SDM serta evaluasi proses
pembelajaran berdasarkan hasil rapat evaluasi blok.

(4) Memonitor proses evaluasi kesesuaian materi kuliah dosen dengan sasaran pembelajaran
pada saat rapat evaluasi blok.

(5) Melakukan evaluasi proses dan modul LKK berdasarkan umpan balik narasumber LKK,
fasilitator LKK serta umpan balik mahasiswa dan disampaikan pada rapat koordinasi
UPK setiap satu tahun sekali di awal semester.

(6) Mengusulkan program pelatihan untuk pengembangan SDM di bidang kurikulum
(Faculty Development).

(7) Melakukan penelitian dalam bidang pendidikan kedokteran bersama seluruh komisi UPK

 

Komisi Prodi Pendidikan Profesi Dokter memiliki tugas dan fungsi:
(1) Ikut terlibat dalam rapat persiapan semester dan rapat evalusi semester yang dilakukan
oleh prodi pendidikan profesi dokter atau fakultas dan komkordik dan melaporkan hasil
rapat ke dalam rapat koordinasi UPK.


(2) Merancang Blue Print penilaian hasil belajar tingkat prodi


(3) Melakukan rapat koordinasi bersama prodi pendidikan profesi dokter dan komkordik
untuk mereview modul departemen dan pedoman akademik profesi dokter sehingga hasil
review akan dibawa pada rapat revisi modul prodi profesi dokter yang diadakan UPK
setiap setahun sekali diawal semester.


(4) Melakukan telaah hasil ujian Progress Test yang diselenggarakan oleh AIPKI dan
menyusun laporan untuk dilaporkan kepada Wakil Dekan bidang Akademik.


(5) Mengusulkan proses perbaikan pembelajaran dan penilaian di Prodi Pendidikan Profesi
Dokter.

Buka WhatsApp
1
hallo butuh bantuan?
care
Hallo! apa yang bisa kami bantu?