UNIT PENDIDIKAN KEDOKTERAN
Unit Pendidikan Kedokteran yang disingkat UPK adalah unit kerja dalam Fakultas yang menjalankan proses perencanaan, strategi pelaksanaan, evaluasi dan pengembangan kurikulum
Tugas & Fungsi Unit Pendidikan Kedokteran
Menyusun panduan proses pembelajaran berdasarkan kurikulum berbasis luaran/outcome dengan strategi SPICES.
Menyusun perencanaan dan pengembangan, evaluasi dan implementasi kurikulum mencakup kurikulum makro, meso dan mikro mengacu pada Capaian Pembelajaran Prodi
dan Profil Lulusan
Memberikan usulan pengembangan kurikulum dan inovasi pendidikan berdasarkan kebijakan nasional, perkembangan isu Kesehatan, kebutuhan dan fenomena sosial di masyarakat, evaluasi proses serta data hasil penelitian bidang pendidikan kedokteran untuk pengembangan pendidikan kedokteran dalam rangka perbaikan pada proses pendidikan di FK UM Palembang.
Melakukan evaluasi, inovasi dan memberikan rekomendasi di bidang pendidikan kedokteran yang sesuai dengan program studi
Merancang dan menyusun blueprint hasil belajar di program studi yang sesuai dengan sasaran pembelajaran dan standar penilaian yang berlaku.
Melakukan prosedur monitoring dan evaluasi untuk setiap proses pembelajaran.
Tugas & Fungsi Ketua Unit Pendidikan Kedokteran
(1) Membuat rencana program kerja kegiatan setiap awal tahun ajaran serta membuat laporan
program kerja dalam rapat koordinasi pimpinan.
(2) Mengusulkan pengembangan kurikulum
(3) Melakukan koordinasi persiapan learning resources berupa buku kurikulum, pedoman
akademik, panduan atau modul pembelajaran, students’s guide, serta instrumen penilaian
di program studi.
(4) Ikut serta dalam penyusunan materi modul blok dan pemicu PBL bersama tim modul,
ketua program studi kedokteran, ketua UPK dan Wakil Dekan bidang akademik.
(5) Menghadiri rapat persiapan dan rapat evaluasi blok.
(6) Merancang, menyiapkan instrumen dan pengembangan student assessment dan evaluasi
proses pembelajaran
(7) Membuat usulan perbaikan proses assessment di program studi.
(8) Mengusulkan dan merencanakan pelatihan untuk mendukung perbaikan prosespendidikan di program studi.
(9) Menghadiri academic meeting, dan rapat koordinasi di tingkat Program Studi/Fakultas.
(10) Melakukan penelitian dalam bidang pendidikan kedokteran bersama seluruh komisi UPK
dan pengembangan metode pembelajaran serta penilaian dalam kaitannya dengan mutu
dan kompetensi.
Tugas & Fungsi Komisi Unit Pendidikan Kedokteran
Komisi Kedokteran memiliki tugas dan fungsi:
(1) Merancang Modul dan RPS blok
(2) Merancang Blue Print penilaian hasil belajar tingkat prodi
(3) Memonitor proses evaluasi skenario oleh tutor, evaluasi SDM serta evaluasi proses
pembelajaran berdasarkan hasil rapat evaluasi blok.
(4) Memonitor proses evaluasi kesesuaian materi kuliah dosen dengan sasaran pembelajaran
pada saat rapat evaluasi blok.
(5) Melakukan evaluasi proses dan modul LKK berdasarkan umpan balik narasumber LKK,
fasilitator LKK serta umpan balik mahasiswa dan disampaikan pada rapat koordinasi
UPK setiap satu tahun sekali di awal semester.
(6) Mengusulkan program pelatihan untuk pengembangan SDM di bidang kurikulum
(Faculty Development).
(7) Melakukan penelitian dalam bidang pendidikan kedokteran bersama seluruh komisi UPK
Komisi Prodi Pendidikan Profesi Dokter memiliki tugas dan fungsi:
(1) Ikut terlibat dalam rapat persiapan semester dan rapat evalusi semester yang dilakukan
oleh prodi pendidikan profesi dokter atau fakultas dan komkordik dan melaporkan hasil
rapat ke dalam rapat koordinasi UPK.
(2) Merancang Blue Print penilaian hasil belajar tingkat prodi
(3) Melakukan rapat koordinasi bersama prodi pendidikan profesi dokter dan komkordik
untuk mereview modul departemen dan pedoman akademik profesi dokter sehingga hasil
review akan dibawa pada rapat revisi modul prodi profesi dokter yang diadakan UPK
setiap setahun sekali diawal semester.
(4) Melakukan telaah hasil ujian Progress Test yang diselenggarakan oleh AIPKI dan
menyusun laporan untuk dilaporkan kepada Wakil Dekan bidang Akademik.
(5) Mengusulkan proses perbaikan pembelajaran dan penilaian di Prodi Pendidikan Profesi
Dokter.
