LABORATORIUM MULTIMEDIA
UPT Laboratorium Mutimedia merupakan unit pelaksana teknis yang mengelola, mengembangkan dan memberikan pelayanan teknologi elektronik dan teknologi informasi kepada seluruh civitas akademika di lingkungan Fakultas
Personalia dan Masa Jabatan UPT Laboratorium Multimedia
(1) UPT Laboratorium Multimedia terdiri dari:
a. Kepala
b. Anggota
(2) Kepala UPT Laboratorium Multimedia adalah tenaga kependidikan dengan latar belakang pendidikan sistem informasi atau teknik informatika dan telah bekerja di Fakultas selama minimal 2 (dua) tahun.
(3) Anggota UPT Laboratorium Multimedia adalah tenaga kependidikan di Fakultas
(4) Kepala UPT Laboratorium Multimedia bertanggung jawab kepada Dekan
(5) Anggota UPT Laboratorium Multimedia bertanggung jawab kepada Kepala UPT Laboratorium Multimedia.
(6) Masa jabatan personalia UPT Laboratorium Multimedia adalah 2 (dua) tahun ditetapkan dengan surat keputusan Dekan dan dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tugas dan Fungsi UPT Laboratorium Multimedia
(1) Mengolah data dan penelusuran informasi secara elektronik untuk mendukung kegiatan catur dharma di lingkungan fakultas.
(2) Mengelola fasilitas elektronik, aplikasi video conference, fasilitas IT OSCE Center, laboratorium Computer-based Test (CBT), dan jaringan internet
fakultas.
(3) Menyiapkan pengembangan, pengelolaan komputer, teknologi live streaming, informasi untuk proses dan evaluasi pembelajaran, penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat.
(4) Melakukan perekaman dan penyuntingan video dokumentasi untuk mendokumentasikan kegiatan yang diadakan di lingkungan Fakultas.
(5) Berkoordinasi dengan Biro Pusat Data tingkat universitas terkait e-learning, jaringan internet (LAN & wifi) dan sistem informasi fakultas.
