Logo UMP
Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang

UNIT PENGELOLA TEKNIS (UPT) KOMUNIKASI DIGITAL DAN SISTEM INFORMASI

Unit Pengelola Teknis (UPT) Komunikasi Digital dan Sistem Informasi merupakan unit yang bertanggung jawab dalam mendukung pengelolaan komunikasi digital, teknologi informasi, dan sistem informasi di lingkungan Fakultas Kedokteran.

 

UPT ini berperan dalam mengembangkan, mengelola, dan memastikan keberlangsungan berbagai layanan serta platform digital yang digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, administrasi, komunikasi, dan pelayanan informasi. Pengelolaan sistem dilakukan untuk memastikan informasi dapat tersedia secara cepat, akurat, terintegrasi, dan mudah diakses oleh sivitas akademika maupun pihak terkait.

 

Dalam aspek komunikasi digital, UPT mendukung penyampaian informasi fakultas melalui berbagai media dan platform digital, sekaligus membantu menjaga kualitas, konsistensi, dan efektivitas komunikasi di lingkungan Fakultas Kedokteran.

Personalia dan Masa Jabatan UPT Komunikasi, Digital dan Sistem Informasi

(1)        UPT Laboratorium Multimedia terdiri dari:

a.      Ketua

b.     Anggota

(2)       Ketua UPT Laboratorium Komdisi adalah Dosen dengan kemampuan desain serta mengelola sistem informasi  di Fakultas selama minimal 4 (empat) tahun.

(3)       Ketua UPT Komdisi bertanggung jawab kepada Dekan

(4)       Anggota UPT Komdisi bertanggung jawab kepada Ketua UPT Komdisi

(5)       Masa jabatan personalia UPT Laboratorium Multimedia adalah 2 (dua) tahun ditetapkan dengan surat keputusan Dekan dan dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tugas dan Fungsi UPT Komdisi

  • (1) Mengelola dan mengembangkan sistem informasi yang digunakan untuk mendukung kebutuhan akademik, administrasi, pelayanan, dan manajemen fakultas.
  • (2) Memelihara dan memastikan keberlangsungan sistem serta layanan digital agar dapat digunakan secara optimal oleh sivitas akademika.
  • (3) Mengelola infrastruktur dan layanan teknologi informasi, termasuk jaringan, perangkat, serta fasilitas digital yang mendukung kegiatan fakultas.
  • (4) Mendukung transformasi digital dalam proses pembelajaran, administrasi, pelayanan, dan tata kelola Fakultas Kedokteran.
  • (5) Mengelola komunikasi dan penyebaran informasi digital melalui website, media sosial, dan platform komunikasi resmi fakultas.
Buka WhatsApp
1
hallo butuh bantuan?
care
Hallo! apa yang bisa kami bantu?