Logo UMP
Fakultas Kedokteran Universitas Muhammadiyah Palembang

UNIT PENJAMINAN MUTU

Sekilas Tentang Unit Penjaminan Mutu

Unit Penjaminan Mutu (UPM) merupakan unit yang bertugas dalam pelaksanaan pengendalian dan peningkatan mutu fakultas secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan. Dalam pelaksanaannya, UPM berada di bawah arahan Dekan serta bertanggung jawab kepada Lembaga Penjaminan Mutu di tingkat universitas. UPM juga berperan dalam mengimplementasikan sistem penjaminan mutu pada seluruh kegiatan akademik dan nonakademik.

Ketua Unit Penjaminan Mutu
Komisi 1 Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal
Komisi 2 Bidang Audit Mutu Internal
Komisi 3 Bidang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
Sub. UPM Prodi Kedokteran
Sub. UPM Prodi Pendidikan Profesi Dokter
Staff Administrasi

Personalia dan Masa Jabatan Unit Penjaminan Mutu

UPM terdiri atas:
a. Ketua
b. Komisi:
I. Komisi 1: Bidang Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
II. Komisi 2: Bidang Audit Mutu Internal (AMI).
III. Komisi 3: Bidang Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).
c. Sub. UPM :
I. Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi Kedokteran.
II. Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi Pendidikan Profesi Dokter.
d. Staf Administrasi

Ketua, Komisi UPM, dan Sub. UPM harus memenuhi syarat:
a. Sumber daya manusia yang berasal dari internal Fakultas.
b. Memiliki kompetensi dalam bidang penjaminan mutu, minimal memiliki sertifikat
Auditor.

Ketua UPM berkoordinasi kepada Dekan terkait pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu
Fakultas.

Komisi, Sub. UPM dan staf administrasi bertanggung jawab kepada ketua UPM

Masa jabatan personalia UPM adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali sesuai
dengan peraturan yang berlaku.

Tugas & Fungsi Unit Penjaminan Mutu

 

 

 

Menjalankan fungsi penjaminan mutu secara independen melalui penetapan,
pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar mutu yang ditetapkan.

 

 

 

 

 

 

Memastikan dan mengawal terlaksananya sistem penjaminan mutu Fakultas.

 

 

 

Tugas & Fungsi Ketua Unit Penjaminan Mutu

Merumuskan perangkat sistem penjaminan mutu internal fakultas.

 

Merumuskan dan mengembangkan standar mutu yang sejalan dengan standar dalam
SPMI.

 

Menjamin pelaksanaan standar mutu manajemen yang sejalan dengan standar mutu
pendidikan tinggi meliputi perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan
peningkatan.

 

Menyusun program kerja unit penjaminan mutu Fakultas setiap semester.

 

Menyiapkan materi rapat tinjauan manajemen di tingkat Fakultas.

 

Melaporkan kepada Dekan tentang implementasi dan pelaksanaan sistem penjaminan
mutu di lingkungan Fakultas berikut hasil pengukuran dan evaluasinya secara periodik
setiap tahun.

 

Memantau pelaksanaan Penjaminan Mutu oleh Sub. Unit penjaminan mutu tingkat program
studi.

Tugas & Fungsi Komisi Unit Penjaminan Mutu

Komisi 1: Sistem Penjaminan Mutu Internal
a. Mengusulkan tentang perubahan standar dan kebijakan mutu berdasarkan hasil rapat
tinjauan manajemen dan atau kebijakan lain.
b. Monitoring sistem penjaminan mutu internal di lingkungan fakultas meliputi
pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar mutu.
c. Melaporkan hasil pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Fakultas ke
Ketua Unit Penjaminan Mutu.

 

Komisi 2: Audit Mutu Internal (AMI)
a. Membuat perencanaan, program dan strategi pelaksanaan AMI di lingkungan
Fakultas.
b. Menyiapkan tim auditor AMI.
c. Melaporkan hasil pelaksanaan AMI ke Ketua Unit Penjaminan Mutu.

 

 

Komisi 3: Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
a. Membuat perencanaan, program dan strategi pelaksanaan sistem penjaminan mutu
eksternal (Akreditasi, ISO) di lingkungan Fakultas.
b. Melakukan pendampingan proses akreditasi program studi.

 

 

Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi

 

Sub Unit Penjaminan Mutu Program Studi (Sub UPM Prodi) adalah sub unit/unsur
pelaksana penjaminan mutu pada prodi dalam menyelenggarakan catur dharma perguruan
tinggi.

 

Sub UPM Prodi bersama dengan UPM Fakultas menjalankan kegiatan siklus PPEPP
(perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan) mutu berdasarkan
standar yang telah ditetapkan.

 

Tugas & Fungsi Sub.Unit Penjaminan Mutu

Memonitoring pelaksanaan standar sistem penjaminan mutu Pendidikan di tingkat program
studi.

 

Mengevaluasi proses pelaksanaan sistem penjaminan mutu Pendidikan di tingkat program
studi.

 

Melaporkan hasil pelaksanaan sistem penjaminan mutu Pendidikan di tingkat program studi
ke Ketua Unit Penjaminan Mutu.

 

Berkoordinasi bersama ketua prodi dan ketua UPM terkait pelaksanaan Audit Mutu Internal
Tingkat unversitas oleh LPM

Buka WhatsApp
1
hallo butuh bantuan?
care
Hallo! apa yang bisa kami bantu?