Personalia dan masa jabatan
UPT PIBA terdiri dari:
- Ketua
- Anggota IBA
- Anggota penilaian
- Staf administrasi
Persyaratan
Ketua
- Dosen tetap dan telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun dengan jabatan akademik sekurang-kurangnya asisten ahli.
- Berpendidikan dokter minimal S2.
Anggota
- Dosen tetap dan telah bekerja sekurang-kurangnya 3 tahun.
- Berpendidikan dokter minimal S2.
Ketentuan lain
- Staf Administrasi merupakan tenaga kependidikan dengan latar belakang pendidikan minimal D3 dan bertanggung jawab serta jujur.
- Ketua bertanggung jawab kepada Dekan.
- Anggota dan Staf Administrasi bertanggung jawab kepada ketua UPT Penilaian dan IBA.
2
tahun masa jabatan personalia UPT Penilaian dan IBA. Masing-masing dapat diangkat kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
